MANOKWARI-Perdagangan ilegal BBM (Bahan Bakar Minyak) menjanjikan keuntungan besar. Maka tak mengherankan, meskipun polisi sudah banyak dilakukan penangkapan terhadap “pemain’’ BBM ilegal, tetapi tak membuat jera, praktik ini terus saja terjadi.
Kasus BBM ilegal kembali terjadi di Bintuni. Pada, Rabu (26/6/2019) jelang malam sekitar pukul 18.30 WIT, dua anggota Ditreskrimum Polda Papua Barat, Aipda Murwadi dan Brigpol Agustus mengamankan 1 kapal jolor pengangkut BBM jenis solar sekitar 3.000 liter yan diisi dalam drum dan jirigen.
Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey membenarkan penangkapan kapal atau jolor membuat sekitar 3 ton BBM soal tanpa dilengkapi dengan dokumen terkait asal usul BBM dan ijin angkut. Pengangkutan BBM ini diduga melanggar Pasal 53 huruf b dan d jo 23 Ayat (2) huruf b dan d jo UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas BumijJo pasal 55 KUHPidana.
Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi di antaranya nahkoda jolor Mustamin alias Kaka Ganteng. Mustamin kepada penyidik mengaku, BBM solar yang dimuat di kapalnya sebanyak 3.000 liter. Solar tersebut berasal kapal milik LNG Tangguh yang dibeli di seputaran muara Bintuni.
Mustamin juga mengaku, BBM solar dibelinya dengan harga Rp. 5.000/liter, selanjutnya dibawa ke kota Bintuni untuk dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp. 6000/liter. “Kapal penampung yang biasanya beroperasi untuk menampung BBM dari boot milik LNG berjumlah sekitar 5 unit. Dan untuk sementara masih ada kapal yang berada di luar untuk menampung berjumlah 2 unit, Noah dan Bombong,” jelas Kabid Humas.
Polisi telah mengamankan dan mengarahkan kapal masuk ke kota Bintuni. Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat sedang melengkapi berkas dan akanmelimpahkan penanganan perkara ke Satreskrim Polres Bintuni.
Barang bukti yang diamankan, 1 kapal jolor, 6 drum warna biru berisi minyak solar dengan kapasitas 200 liter, 70 buah jerigen berisi minyak solar dengan kapasitas 35 liter/ jerigen.(lm)
Komentar