SORONG – Ketua Tim Percepatan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Drs Ec Lambert Jitmau, MM menyatakan optimis perjuangan pembentukan PBD akan terwujud, dan menurutnya tim akan terus bergandengan tangan, bekerja secara all out hingga semua indah pada waktunya.
Rasa optimis disampaikan Lambert Jitmau menyusul dukungan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat yang secara resmi membentuk Tim Percepatan Pembentukan Provinsi PBD melalui Surat Keputusan ( SK) yang ditandatangani oleh Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan dengan Nomor 120.1/74/4/2018 tanggal 10 April 2018.
Bahkan Gubernur Papua Barat juga sudah memperpanjang Surat Keputusan Tim Percepatan Pembentukan Provinsi PBD yang dipimpinnya sampai terbentuk Provinsi PBD yang rencananya SK perpanjangan tersebut akan diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat pada Senin mendatang , 12 April 2021.
“Saya selaku Ketua Tim dan masyarakat se Sorong Raya sangat mengapresiasi dukungan dan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam mengupayakan dan mendorong terbentuknya pemekaran Provinsi Papua Barat Daya,”ujar Lambert Jitmau yang sehari-hari Wali Kota Sorong 2 periode.
“Sebagai sesama anak Papua yang menginginkan membangun kamar sendiri (Pemekaran Provinsi) dalam bingkai NKRI perlu suatu keseriusan dan dukungan yang penuh sesama warga Papua yang mendiami wilayah tanah Papua ini,” sambungnya.
Secara khusus Lambert Jitmau menyatakan hal ini sebagai klarifikasi atas pernyataan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren yang menyatakan MRP belum merekomendasikan pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana yang dilansir Radar Sorong edisi 5 April 2021.
“ Terkait pernyataan Ketua MRP Papua Barat, perlu saya sampaikan bahwa Surat Rekomendasi Kultural MRP Papua Barat sudah pernah dikeluarkan dengan Nomor 110/072/MRP-PB/I/2017 tanggal 16 Januari 2017 perihal Rekomendasi Kultural terhadap Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Jadi tidak benar bahwa lembaga MRP Papua Barat belum pernah mengeluarkan rekomendasi,” ujar Lambert Jitmau.
Yang jadi pertanyaan, lanjut Lambert Jitmau, apakah yang dibutuhkan saat ini itu rekomendasi dari Ketua MRP Papua Barat sekarang?. Dijelaskan, bahwa dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan bahwa ketika lembaga negara sudah mengeluarkan surat berarti surat tersebut berlaku dan tidak harus yang menjabat saat ini. “Sebagai contoh dalam Surat Keputusan persetujuan pembentukan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang ditandatangani oleh gubernur sebelumnya, yaitu Bapak Alm Abraham Atururi dengan nomor 125/7/1/2017 tanggal 12 Januari, apakah SK tersebut tidak berlaku ?,”tandas Lambert Jitmau bernada tanya.
Bahwa jawabannya pasti tetap berlaku karena lembaga Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah menyetujui pembentukan calon Provinsi Papua Barat Daya. Ditambah lagi surat keputusan Gubernur Papua Barat dengan nomor 125/72/3/2020 tanggal 12 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Drs Dominggus Mandacan itu justru sangat menguatkan keputusan Gubernur Papua Barat sebelumnya.
“Jadi menurut saya sesama anak Papua, tidak perlu memperkeruh suasana, barang yang sudah mau jadi, perlu diingat bahwa pembentukan Provinsi IRJABAR atau Papua Barat sekarang juga tidak terlepas dari sejarah bahwa anak-anak Sorong Raya juga ikut andil besar dalam pembentukan IRJABAR saat itu. Dan saya mengharapkan dukungan dari Bapak Gubernur Papua Barat, DPRD Papua Barat dan MRP Papua Barat dalam mewujudkan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya agar kita sama-sama memajukan masyarakat Papua yang ada di wilayah Sorong Raya ini karena itu juga bagian dari janji politik Bapak Gubernur (Drs Dominggus Mandacan) untuk masyarakat Sorong Raya saat Pilkada tahun 2017 lalu,”ujar Lambert Jitmau. (ros)
Komentar