MANOKWARI – Ketua MRP Provinsi Papua Barat, Maxsi Ahoren memprotes penetapan 1 calon terpilih anggota DPR PB Melalui Mekanisme Pengangkatan (Jalur Otsus) periode 2019-2020. Dia mengkritik, ada ketidakadilan dalam proses perekrutan anggota DPR PB jalur Otsus ini.
Secara khusus, Ketua MRP PB ini menyoroti penetapan 3 calon terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapeng) Manokwari Raya. Dari 3 calon terpilih tak satupun dari Kabupaten Manokwari Selatan. Sebaliknya ada 2 calon terpilih dari Kabupaten Pegunungan Arfak, dan satunya dari Kabupaten Manokwari.
‘’Saya sangat kesalkan, inikan bukan seperti pembagian wilayah-wilayah, tetapi kabupaten. Dasar apa mereka (Pansel) tetapkan Pegunungan Arfak dapat 2 (calon terpilih), sedangkan Manokwari Selatan tidak dapat,’’ tegasnya dengan nada tanya kepada wartawan.
Dia meminta kepada Pansel (Panitia Seleksi) untuk menjelaskan aturan mekanisme pemilihan sehingga Kabupaten Manokwari tidak dapat jatah. Padahal menurutnya, pembagian nomor urut atau rangking berdasarkan kabupaten, bukan Daerah Pengakatan (Dapeng).
‘’Ada 2 calon dari Manokwari Selatan, pasti salah satunya ada yang rangking 1 karena penyusunan rangking berdasarkan asal kabupaten/kota, tetapi mengapa tidak dimasukkan. Yang dimasukkan semuanya dari Pegunungan Arfak,’’ tegasnya.
Ketua MRP PB menilai ada ketidakadilan dalam penetapan calon terpilih anggota DPR PB jalur Otsus periode 2019-2024 ini. Atas dasar tersebut dirinya tak akan menandatangani hasil seleksi. ‘’Saya tidak akan tandatangan hasil, saya tolak,’’ tegas Ketua MRP PB.
MRP PB lanjut Maxsi Ahoren akan menyurati Gubernur mempertanyakan hasil seleksi, penetapan 11 calon terpilih anggota DPR PB. Dia berharap ada keadilan, jangan satu kabupaten mendapatkan 2 kursi tetapi kabupaten lainnya tak mendapatkan jatah. ‘’Jelas, kami akan mempertanyakan ke Gubernur untuk memperhatikan ini,’’ ujarnya sambil meminta kepada calon yang tidak terpilih untuk menyampaikan protes.
Menanggapi protes dari Ketua MRP PB ini, Ketua Pansel Calon Anggota DPR PB jalur Otsus, Frenky Umpain, mengatakan, dalam melaksanakan tahapan seleksi, Pansel hanya merujuk pada Perdasus. Pihaknya pun tak pernah diintervensi pihak lain.
Pansel lanjut Frengky Umpain memiliki keterbatasan dalam tahapan seleksi. Dengan berbagai hambatan dan problem yang dihadapi, hasil seleksi harus disampaikan ke publik dan diserahkan ke Gubernur untuk diproses lanjut ke Mendagri. ‘’Inilah hasil. Kami jujur Pansel hanya dibentuk untuk menyeleksi. Yang menentukan lolos atau tidaknya itu para calon sendiri, Pansel hanya perantara,’’ ujar Frenky.
Menurutnya, penyusunan rangking bukan per kabupaten/kota tetapi per Dapeng (Daerah Pengangkatan). ‘’Calon yang memiliki nilai tertinggi itu menempati peringat pertama dan seterusnya,’’ jawab Frengky Umpain.(lm)
Komentar