KAIMANA – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pematangan lahan dan talud PLTG Kaimana, masing-masing berinisial PT alias H, JM dan CW, dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manowakri dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Manowakri, Rabu (24/2), pukul 21.00 WIT.
“Terdakwa PT alias H dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Kasie Pidsus Willy Ater,SH yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (24/2) malam.
Kasi Pidsus mengatakan, untuk terdakwa PT alis H, juga diwajikan membayar uang pengganti sebesar Rp 558 juta.
Apabila tidak membayar, aset terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti, dan apabila harta tidak cukup maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
“Sedangkan untuk terdakwa CW dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara,” terangnya.
Sementara untuk terdakwa JM lanjut Kasi Pidsus, majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara JPU juga mengatakan pikir-pikir. (fat)
3 Terdakwa Korupsi Divonis 4 Tahun

Komentar